Jakarta, NuSa.
Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Eko Nugroho membantah dugaan pembebasan lahan untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai dengan prosedur dan telah ada nama ganda kepemilikan tanah, Selain itu adanya indikasi pemalsuan indetitas, realisasi pembayaran lahan yang diduga terjadi mark-up dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Setiap tahun Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan demi perluasan RTH, satu diantaranya pembebasan lahan di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur seluas sekitar 26.136 meter persegi. Namun pembebasan lahan ini diduga sarat rekayasa mafia tanah berdasarkan informasi yang di himpun NuSa, lahan ini dibagi menjadi lima sertifikat hak milik (SHM) dan untuk pembebasannya Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp,26.123.934.125,- namun lahan ini masih menyadang status sengketa karena diklaim dua pemilik yang sama.
Aang Rusmana (Pemilik Pertama), lahir di jakarta 16 november 1946 berdomisili di Jl. Kenari II Kelurahan Senen Jakarta Pusat sedangkan, Aang Rusmana (Pemilik Kedua) lahir di Tasikmalaya, 16 November 1946 berdomisili di Jl. Salemba Raya Kelurahan Kenari Jakarta Pusat, munculnya dua pemilik yang sama itu terjadi semenjak pemilik pertama tidak menemukan lagi ke lima sertifikat SHM tersebut yang dinyatakan hilang sesuai laporan polisi Nopol :4198/B/VI/2007/RES-JP tanggal 14 juni 2007 lalu.sehingga sangat rumit untuk mengetahui siapa pemilik tanah yang sebenarnya. Pengurusan kembali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur juga memakan waktu yang panjang.
Diduga oknum mafia tanah memanfaatkan kesempatan hilangnya kelima sertifikat itu. Ironisnya sesuai dengan surat keterangan kelurahan dan pengurus RW setempat Pemilik Kedua menyebutkan tidak terdaftar di sebagai warga kelurahan dan RW yang bersangkutan. Oknum mafia tanah yang cukup lihai memainkan peran untuk meraup dana pembebasan yang bernilai miliaran rupiah itu diduga terlebih dahulu memiliki kelima sertifikat yang hilang pada tahun 2002 itu dan memalsukan indentitas (kartu tanda penduduk) dengan nama yang sama, sesuai informasi data yang diperoleh kedua pemilik memiliki nama yang sama dan sengketa itu sudah diketahui oleh pihak BPN namun tidak ada penyesuaian hukum.
Selain indikasi pemalsuan indetitas, realisasi pembayaran lahan diduga terjadi mark-up dari harga NJOP dimana sesuai data yang diperoleh harga NJOP diwilayah tersebut hanya sebesar Rp.802.000,- namun dibayarkan diatas satu juta rupiah. Sesuai berita acara pelaksanaan pembebasan tanah pada 15 desember 2010 total pembebasan lahan sebesar Rp. 26.123.934.125,-, dibayarkan kepada H.Aang Rusmana pemilik kedua yang beralamat di Jl. Martadinata Gg. Mawar Rt.005/Rw007, Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Eko Nugroho mengatakan pembebasan lahan telah sesuai dengan prosedur dengan mekanisme dan prosedur pembebasan lahan. Eko membantah bahwa telah ada nama ganda atas tanah apalagi pembayaran diberikan kepada nama yang diduga fiktif” informasi itu tidak benar, semua itu telah kita periksa dan dibayarkan sesuai dengan harga NJOP yang ditetapkan”ujarnya
Namun data yang kami peroleh dari BPN, SHM No.2259,2260,2261,2262 dan 2263/Cilangkap dimohon atas nama Aang Rusmana lahir di Tasikmalaya pada 16 november 1946 beralamat jalan Singkali Rt 023.Rw 09 kelurahan Sukamenak, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Tumpak Dir.Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bamustra mengungkapkan agar Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta harus segera diperiksa karena selain merugikan Keuangan Negara juga diduga sudah ada persekongkolan antara oknum Dinas dan Mafia Tanah dan segera melaporkan ke temuannya ke Polda Metro Jaya(Fra’nz).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar