Jakarta. Kementerian Sosial RI memperingati hari Lanjut Usia (HLUN) di gedung Aneka Bakti dan halaman parkir kementerian sosial dengan tema “Sehari Bersama dan Untuk Lanjut Usia” kamis (9/6) yang dihadiri oleh Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, mantan menteri Sosial Inten Suweno,Dirjen Yanrehsos Sanusi dan seluruh Pejabat eleson kementerian Sosial, acara yang mengikut sertakan kurang lebih seribu orang berbagai komunitas tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang di selenggarakan pemerintah sebagai wujud keperdulian terhadap para lansia yang rutin di adakan setiap tahunnya. panitia telah menetapkan bapak Drs.Ruchadi,M.si Ketua Umum PB PWRI sebagai ketua Umum Panpus HLUN 2011 dalam acara tersebut membuat puluhan stand untuk pameran Karya-karya para lanjut usia juga dihibur oleh artis lansia yaitu Lela Sari,Tari-tarian, dan paduan suara para lanjut usia.
Resolusi PBB Nomor 045/206 Tahun 1991, merupakan bentuk perhatian dunia internasional terhadap penduduk lanjut usia di wujudkan melalui penetapan 1 Oktober sebagai “International Day For The Elderly” dan dalam “Vienna Plan of Action on Again” tahun 1992, dicantumkan kalimat yang berbunyi ”mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan, agar menetapkan hari bagi lanjut usia”
Dewan Pengurus Pusat KNPI (komite Nasional Pemuda Indonesia) sebagai wakil generasi muda seluruh indonesia, tanggal 8 November 1991 telah mengirim surat Nomor : 1159/DPPKNPI/XI/1991 kepada bapak Presiden, dan salinannya kepada pengurus besar PWRI, yang berisi beberapa butir pokok-pokok pikiran pemuda indonesia tentang penghargan dan perlindungan terhadap warga negara lanjut usia, diantaranya disebutkan perlunya ditetapkan hari nasional yang khusus di pergunakan untuk mengungkapkan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia.
diperingatinya HLUN secara rutin diharapkan akan membantu meresapkan kedalam budaya kita bahwa masalah lanjut usia adalah masalah nasional yang tidak bisa dihindari oleh siapapun dan menyangkut semua pihak dan juga merupakan momentum penting untuk evaluasi perjalanan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial Lanjut usia. permasalahan kesehatan pada lansia saat ini semakin meningkat, karena para lansia merupakan kelompok penduduk yang menjadi fokus perhatian masyarakat dan pemerintah. untuk itu pemerintah selalu mendukung usaha pemerintah terhadap keperdulian dan penghargaan orang lanjut usia terutama dalam bidang kesehatan. dengan itu pemerintah melalui kementerian Sosial akan selalu berupaya untuk memberikan perhatian kepada para lanjut usia
Kelanjut Usiaan (ageing) merupakan proses alamiah dan kenyataan yang tidak dapat dihindari keberadaannya. gambaran, pada tahun 1990 populasi lanjut usia tercatat sebanyak 12,7 juta jiwa, sepuluh tahun kemudian (tahun2000) mengalami peningkatan menjadi sebanyak 14,4juta jiwa. berdasarkan hasil SUSENAS 2004 jumlah lanjut usia tecatat 16.522.311 jiwa dan diperkirakan pada tahun 2020 akan mengalami peningkatan melonjak menjadi sebanyak 28,8 juta jiwa.
Kecenderungan semakin meningkatnya jumlah lanjut usia merupakan fenomena yang harus diterima, dan membutuhkan perhatian serta penanganan yang memadai dari berbagai pihak. Penanganan perlu diselenggarakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan lanjut usia serta pembangunan masyarakat yang lebih bermartabat. oleh karena itu sudah sewajarnya jika penanganan lanjut usia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sesuai dengan perkembangan paradigma baru pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai obyek sekaligus subyek pembangunan itu sendiri.
Lanjut usia mempunyai kelebihan dan juga kekurangan, beberapa kelebihan lanjut usia antara lain pengalaman, pengetahuan, keterampilan, keahlian dan kearifan. sedangkan kekurangannya antara lain adanya kemunduran fisik, malnutrisi, perasaan kesepian, berkurang penghasilan dan terbatasnya interaksi sosial.
Kondisi ini mendorong perlunya mewujudkan upaya bagi terjamin dan terlindunginya hak-hak lanjut usia juga perlu mendapatkan jaminan untuk memperoleh kemudahan-kemudahan (aksesibilitas) pelayanan dan pemenuhan kebutuhan serta pembangunan dirinya secara proposional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf H yang menyatakan bahwa” setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat “ namun dalam pelaksanaan ternyata masih sangat terbatas.
Lela Sari Artis Kondang yang dijuluki penyanyi Lansia Rock N Roll Disela-sela acara seusai bernyanyi, merasa terhibur dengan adanya acara tersebut dan dimana menurutnya kebersamaan keluarga dalam satu rumah yang saling memperhatikan itu sangat penting “tanggal 4 november yang akan datang saya genap 76 tahun. saya, anak, cucu sampai kepada cicit selalu bersama dan tidak pernah ada masalah program ini menurut saya agar membuat para lanjut usia engak dimanja”tuturnya kepada NuSa
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan “jumlah panti sosial diseluruh indonesia sebanyak 278 beberapa diantaranya panti untuk Lansia, semakin meningkatnya jumlah lansia merupakan fenomena yang harus diterima dan membutuhkan perhatian serta penanganan yang memadai dari berbagai pihak, dan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tuturnya
Menurut Dirjen Rehsos, Makmur Sunusi “Penyelenggaraan pameran kali ini dapat memberikan warna tersendiri tentang potensi komunitas Lansia, sebagai bukti bahwa usia senja bukanlah halangan untuk berkarya. Dari hasil kegiatan ini terlihat bahwa kreativitas lanjut usia dalam membuat karya sangat luar biasa” tuturnya(Fra’nz)
i