Surat Edaran e-procurement Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2011
Jakarta,NuSa.
Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat edaran nomor 1/SE/2011 tentang pelaksanaan e-procurement di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Kepala SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memulai pemberlakuannya Peraturan Presiden 54 tahun 2010 Perubahan Keputusan Presiden nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa
yang berbunyi :
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai tahun 2011 seluruh SKPD/UKPD di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan e-procurement melalui layanan pengadaan secara elektrionik (LPSE) oleh karena itu diminta perhatian kepada saudara untuk :
- Menginvestarisasikan seluruh rencana kegiatan dan uraian kegiatan dalam APBD tahun anggaran 2011 guna menyusun rencana umum dan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2011.
- Rencana umum Pengadaan Barang/Jasa sebagai mana yang dimaksud pada poin 1 dibuat sesuai form-1 (terlampir) dan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dibuat sesuai form -2 (terlampir)
- Rencana umum Pengadaan Barang/Jasa segera diserahkan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta u.p. Tim LPSE sedangkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum pengumuman lelang.
- Mengirim surat keputusan panitia Pengadaan dan mengisi biodata Panitia Pengadaan sesuai form-3 (terlampir) untuk disampaikan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta u.p. Tim LPSE sebagai dasar pembenaran User-ID dan Password untuk mengakses Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan alamat http://lpse.jakarta.go.id
- Menugaskan ketua tim Perencanaan SKPD/UKPD dan ketua panitia pengadaan untuk mengikuti pelatihan :
- Membuat rencana umum Pengadaan Barang/Jasa
- Membuat rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
- Mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa
- Mengisi biodata Panitia Pengadaan
- Mengumumkan Lelang (pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa)
- Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti pelatihan e-pocurement sebagai dasar penyusunan dasar penyusunan jadwal pelaksanaan pelatihan oleh Tim LPSE
- Pelatihan e-procurement akan dilaksanakan mulai hari selasa tanggal 25 januari 2011
Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
(Fra’nz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar