JAKARTA
(NuSa).
Kepala Suku
Dinas Pemakaman Jakarta Selatan, H. Eddy Supriatna mengelak diri untuk
ditemui wartawan terkait alokasi dana untuk upah gali-tutup lubang makam
yang dikelola oleh Kantor Suku Dinas Pemakaman Jakarta Selatan tahun
2010 sebesar Rp 2,16 miliar dan pada 2011 menurun menjadi Rp 1,98
miliar, fakta dilapangan tidak terealisasi dengan benar, dimana beberapa
para penggali lubang makam mengaku tidak pernah menerima upah sepesen
pun, baik dari pihak TPU ataupun Sudin Pemakaman.
Selama ini, kegiatan gali-tutup lubang
makam itu diserahkan kepada masyarakat di sekitar TPU untuk menggali
lobang bila ada yang meninggal dunia dan mendapatkan uplah galian dari
para ahli waris, dan beberapa penggali hanya mendapatkan 50ribu sampai
100ribuan tanpa menandatangani selembar kertas pun. tidak pernah sampai
sebesar Rp 300 ribu, padahal menurut ketentuan yang berlaku secara umum
di DKI Jakarta, pihak pemerintah mensubsidi pengerjaan gali-tutup makam
itu sebesar Rp 300 ribu per lubang. Dengan kata lain, berapa pun tarif
yang kemudian muncul dari pengerjaan gali-tutup makam itu, duit yang Rp
300 ribu tersebut tetap saja harus disalurkan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar