Jakarta. Dit Narkoba Polda Metro Jaya baru baru ini berhasil menangkap tindak pidana memproduksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka SY dan BB Dkk. Di ruko Perumahan Duta Square Jl. Pangeran Tubagus Angke No.8 Kel. Wijaya Kusuma Jelambar Jakarta Barat.
Penangkapan Clandestine Laboratory Narkoba Jenis Shabu yang Pimpin Langsung oleh Unit Sat I Dit Narkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Yupri RM, SH, MH Rabu (19/01)00.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu yang terjadi di Jl. Gunung Sahari XI Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat tersangka tersebut bernama AS alias OP dan barang bukti yang berhasil disita 0,3 gram Shabu, menurut keterangan AS alias OP barang bukti tersebut dibeli dari seorang yang bernama BJ alias BPK yang berada di LP Salemba Jakarta Pusat dan tersangka juga mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Saudara SY alias BB.
Kemudian dari sdr. AS alias OP memesan narkotika jenis shabu kepada saudara SY alias BB sebanyak 5 gram shabu dan sekitar pukul 20:00 Wib di depan Indomaret Jl. Biak Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dilakukan penangkapan terhadap Sdr SY alias BB dengan barang bukti 7gram shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jl. Raya Suka Mulya Kp. Dukuh Sarua Indah Ciputat Tangerang Banten dan disita barang bukti sebanyak 3,083 Kg shabu.
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 januari sekitar pukul 09:00 Wib dilakukan pengembangan di jalan kapuk Kamal Raya No.20 Cengkareng Jakarta Barat dan berhasil ditangkap sawdara FN dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti namun saudara FN mengakui dan membenarkan pernah memberikan Shabu kepada saudara SY alias BB.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap saudara FN diperoleh keterangan bahwa di ruko perumahan duta Sqare Jl. Pangeran Tubagus Angke No.8 Kelurahan Wijaya Kusuma Jelambar Jakarta Barat dijadikan sebagai Clandestine Laboratorium Shabu, Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tempat tersebut namun hanya ditemukan sebuah alat pendingin (Freezer)
Kemdian saudara FN di introgasi kembali mengaku sudah memindahkan alat-alat cetak beserta bahan-bahan pembuatan shabu yang sebekumnya berada di ruko perumahan duta Sqare Jl.Pangeran Tubagus angke No.8 Kelurahan wijaya kusuma jelambar jakarta barat ke gudang yang berada di sebuah rumah di Jl. Empang Bahagia Raya No 41 B rt.008/06 Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Jakarta Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan berhasil disita bahan-bahan serta peralatan pembuat sabu dan menurut sdr FN bahan-bahan dan peralatan pembuat shabu tersebut dari sdr TN yang saat ini berada di rumah Tahanan Medan.
Kemudian para tersangka dan barang bukti di bawa ke dit ResNarkoba Polda Metro Jaya Untuk diproses Lebih Lanjut.
Jenis barang bukti yang didapat dari tersangka AS alias OP sebanyak 0,3 gram Shabu dan saudara SY alias BB 3,090 kg, Lodyne 40kg, Red Posfor 10kg, Kompor Listrik 4 buah, Gelas Ukur 4 buah, Botol Kaca 4 buah, Corong 4 buah, timbangan 2 buah, Feezer 1 buah
Perkiraan omset menurut keterangan sdr FN produksi shabu sebanyak 10 Kg jika saat ini harga eceran ditingkat end User 1 gram shabu adalah 1,500.000 maka jumlah omset yang dihasilkan selama setahun sekitar Rp 15.000.000.000 (lima belas Milliar Rupiah) dan perkiraan korban apabila setiap ½ gram dikonsumsi untuk satu orang maka perkiraan korban sebanyak 20.000 orang untuk rentang waktu 1 tahun.
Ketiga tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik dit narkoba Polda Metro Jaya dan diterapkan pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juntco Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidan mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum 10 millyar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Komisaris Polisi Christian Sinaga menuturkan, pabrik sabu semakin sering ditemukan belakangan ini. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika melihat perilaku yang mencurigakan
Tindak pidana Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Polri untuk diberantas. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya beserta kekuatannya secara terus menerus melakukan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) untuk mewujudkan kota jakarta bersih narkoba 2015 dibidang penegakan Hukum (Fra’nz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar