Jakarta. Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) yang dipimpin Sat 1/Narkotika Dit. Narkoba PMJ AKBP Gembong Yudha baru-baru ini berhasil mengungkap sindikat Heroin Pakistan - Malaysia - Indonesia yang dilakukan oleh terssngka TSA (31) EM (40) YA alias YL (26) dan DR alias AC (29) senilai 4,5 miliar rupiah. Sindikat dikendalikan oleh seorang narapidana Nusakambangan yang dikenal dengan sebutan "Kapten".
Dari sindikat "Kapten" ini, Petugas mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 3.455 gram Heroin dan 524 gram shabu. Pengungkapan kasus ini berawal dengan ditangkapnya anggota sindikat bernama Yuli Anggraini alias Yuli (P) 26 tahun, dan Darmansyah alias Anca (L) 29 tahun, ditangkap di Pusat Grosir Cililian lantai 2 Jakarta Timur pada tanggal 28 September 2010 lalu. Dari kedua tersangka disita barang bukti 575 gran heroin dan 86 gram shabu.
Hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Samuel yang berada di LP Nusakambangan. Dan berdasarkan keterangannya pula bahwa Samuel ada hubungannya dengan Kapten, anggota sindikat Heroin Pakistan - Malaysia - Indonesia.
Pada tanggal 8 Oktober 2010, petugas memperoleh informasi bahwa jaringan para tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Kalibata III Pasar Minggu Jakarta Selatan, sekira pukul 17:00 WIB. Petugas pun selanjutnya meluncur ke lokasi tersebut dan petugas berhasil membekuk Edi Mulyadi, 40 tahun.
Dari pengakuan tersangka Edi Mulyadi (L), selanjutnya petugas berhasil membekuk tersangka lainnya yaitu Tedi Setiawan Arianto (L) 31 tahun, di rumah kontrakannya di Jalan Batu 1 Gang Arab Komplek 9 No. 9J kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian (Lakhar) Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha, mengatakan total barang bukti yang didapat dari sindikat "Kapten" ini apabila dikonversi dengan rupiah diperkirakan bernilai 4,5 miliar dan diperkirakan kurang lebih 36.646 korban jiwa yang terselamatkan.
"Rencana tindak lanjut penanganan kasus ini, penyidik akan meminta keterangan ke LP Nusakambanagn untuk mengungkap tuntas jaringan-jaringan sindikat narkoba dalam negeri maupun internasional yang terkait dengan kasus ini", ujar Gembong Yudha.
Kata Gembong, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kebijakan Kapolda Metro Jaya menetapkan bahwa kejahatan narkoba sebagi salah satu bentuk gangguan Kamtibmas yang menjadi prioritas untuk ditangani. menyikapi kebijakan tersebut direktorat narkoba polda metro jaya secara konsisten melakukan upaya pemberantasan kejhatan narkoba dan berusaha untuk mengungkap jaringannya sehingga harapan mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkoba (Fra’nz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar