penggerebekan sebelumya di Apartemen The City Resort di kamar 1708 Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (8/7) tersangka JJ alias UW bekerja atas pesanan tersangka A cin alias Paulus bahan (serbuk) ekstasi diantar A Cin kerumah JJ di kalideres dengan menggunakan mesin pembuat
Kepala Unit VI Kompol Kris Subandrio dari Satuan II Polda Metro Jaya memimpin langsung untuk melakukan penyelidikan terhadap target (tersangka) yang dicurigai sebagai pembuat pil ekstasi
Ketika dilakukan penggeledehan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa serbuk anthetamine siap cetak, bahan prekursor, pen pencetak logo ekstasi, dan mesin listri pembuat ekstasi.
Team gabungan Dit Narkoba PMJ dengan Dit IV membentuk satuan tugas untuk mengejar para pelaku yang belum tertangkap /T.P menangkap Hasil ini juga merupakan tindak lanjut dari
Setelah penggerebekan, Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas untuk mengejar pelaku yang belum tertangkap. Akhirnya, pada Rabu 21 Juli, petugas menangkap JJH alias UW di Jalan Malioboro, RT 06/06, Tegal Alur, Kalideres, Tangerang.
Dari penangkapan tersebut dikembangkan ke rumah tersangka lainnya di Jalan Jembatan Jambang II, RT 17/01, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Di TKP ditemukan dua butir ekstasi, lima gram sabu, dan prekursor. Dari hasil interogasi, JJH mengaku barang tersebut didapat dari SZ yang saat ini masih buron.
Boy Rafli menambahkan, kapasitas pembuat mesin ekstasi yang dimiliki JJH mencapai 3.000 butir per hari.
“Walaupun tidak ada mesin, mereka masih dapat membuat secara manual, karena JJH memiliki pen pencetak sendiri. JJH berprofesi sebagai tukang bubut di Kalideres,” ungkap Boy Rafli kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/7/2010).
Keahlian inilah, kata Boy Rafli, yang digunakan JJH untuk membuat alat sendiri. Kami masih menyelidiki apakah JJH membuat alat pencetak ekstasi untuk orang lain juga. Kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan dengan produksi delapan ribu butir per bulan.
“Omzetnya Rp1,2 miliar per bulan. Saat ini tersangka ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112, 129 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar
Kejahatan narkoba merupakan salah satu bentuk gangguan keamanan tertib masyarakat yang senantiasa dijadikan prioritas oleh polri untuk diberantas. Menyikapi hal tersebut Dit. Narkoba Polda Metro jaya dan jajarannya secara konsisten berupaya untuk melakukan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan pengedaran gelap Narkoba (P4GN) dalam mewujudkan jakarta bersih Narkoba 2015.
Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan keberhasilan membongkar sindikat produsen ekstasi merupakan bentuk komitmen dan kerja keras Polda Metro Jaya (PMJ) untuk memberantas peredaran narkoba.
Jakarta - Seorang tukang bubut bernama Joen Hoe alias Uwok ditangkap polisi karena mencetak pil ekstasi. Dalam satu jam, tersangka ditengarai bisa mencetak 3 ribu butir.
"Pengakuannya sih dia mencetak 8 ribu butir sebulan," kata Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar kepada wartawan di Mapolda Metro, Senin (26/7/2010).
Namun, dari mesin pencetak pil ekstasi yang disita, polisi menduga tersangka mampu mencetak hingga 3 ribu butir dalam satu jam. "Karena mesinnya pakai listrik, bukan mesin manual," katanya.
Lebih jauh Krisno mengungkapkan, tersangka mengaku telah mencetak 8 ribu butir pil ekstasi selama 2 bulan. Bisnis ilegal itu sendiri telah dilakukan tersangka selama 6 bulan.
"Pengakuannya baru 6 bulan dan baru menghasilkan 8 ribu butir sebulan," katanya.
Di pasaran, 1 butir pil ekstasi dijual seharga Rp 150 ribu. Dari 8 ribu ekstasi yang disita, omset diperkirakan Rp 1,2 miliar.(Fra'nz)
Boy Rafli menambahkan, kapasitas pembuat mesin ekstasi yang dimiliki JJH mencapai 3.000 butir per hari.
“Walaupun tidak ada mesin, mereka masih dapat membuat secara manual, karena JJH memiliki pen pencetak sendiri. JJH berprofesi sebagai tukang bubut di Kalideres,” ungkap Boy Rafli kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/7/2010).
Keahlian inilah, kata Boy Rafli, yang digunakan JJH untuk membuat alat sendiri. Kami masih menyelidiki apakah JJH membuat alat pencetak ekstasi untuk orang lain juga. Kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan dengan produksi delapan ribu butir per bulan.
“Omzetnya Rp1,2 miliar per bulan. Saat ini tersangka ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112, 129 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar
Kejahatan narkoba merupakan salah satu bentuk gangguan keamanan tertib masyarakat yang senantiasa dijadikan prioritas oleh polri untuk diberantas. Menyikapi hal tersebut Dit. Narkoba Polda Metro jaya dan jajarannya secara konsisten berupaya untuk melakukan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan pengedaran gelap Narkoba (P4GN) dalam mewujudkan jakarta bersih Narkoba 2015.
Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan keberhasilan membongkar sindikat produsen ekstasi merupakan bentuk komitmen dan kerja keras Polda Metro Jaya (PMJ) untuk memberantas peredaran narkoba.
Jakarta - Seorang tukang bubut bernama Joen Hoe alias Uwok ditangkap polisi karena mencetak pil ekstasi. Dalam satu jam, tersangka ditengarai bisa mencetak 3 ribu butir.
"Pengakuannya sih dia mencetak 8 ribu butir sebulan," kata Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar kepada wartawan di Mapolda Metro, Senin (26/7/2010).
Namun, dari mesin pencetak pil ekstasi yang disita, polisi menduga tersangka mampu mencetak hingga 3 ribu butir dalam satu jam. "Karena mesinnya pakai listrik, bukan mesin manual," katanya.
Lebih jauh Krisno mengungkapkan, tersangka mengaku telah mencetak 8 ribu butir pil ekstasi selama 2 bulan. Bisnis ilegal itu sendiri telah dilakukan tersangka selama 6 bulan.
"Pengakuannya baru 6 bulan dan baru menghasilkan 8 ribu butir sebulan," katanya.
Di pasaran, 1 butir pil ekstasi dijual seharga Rp 150 ribu. Dari 8 ribu ekstasi yang disita, omset diperkirakan Rp 1,2 miliar.(Fra'nz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar