Jakarta. Direktorat reserse krimminal khusus (Direskrimsus) polda metro jaya Komisaris Besar Agus Sutisna melalui perintah lisan kepada tiga satuan petugas unit ll,lll dan lV dari satuan sumdaling polres tangerang untuk menangkap dan memeriksa 8 tersangka para pelaku kasus kegiatan pemindahan, pengurangan gas elpiji berukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12kg, (30/6).
rawannya kebakaran yang terjadi belakangan ini di beberapa daerah ibukota di akibatkan dari ledakan tabung gas yang bocor di akibatkan banyaknya pemalsuan tabung gas
kegiatan tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tempat atau gudang yang diduga menggunakan untuk melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12 kg yang terjadi di 3 lokasi antara lain Jl. Lembang baru I Rt.01/10 No.128 Kel.Sudimara Barat Kecamatan Cileduk tangerrang, Jl.AMD Rt. 2 Rw 8 Kelurahan sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang Banten dan Jl. Kampung monggor Rt.002 Rw 07 Kelurahan Keranggan Kecamatan cisaul tangerang selatan
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemindahan isi ulang tabung gas elpiji di alamat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diatas petugas menemukan adanya kegiatan memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg ketabung gas elpiji ukuran 12 kg yang dilakukan para tersangkadiantaranya ada 8 (delapan) orang antara lain yaitu Jawardi, suyadi, sutrisno, misran warga asal Jl. Lembang baru I Rt.01/10 No.128 Kel.Sudimara Barat Kecamatan Cileduk tangerrang. krisna, Ivan, Aloysius warga Jl Kampung monggor Rt.002 Rw 07 Kelurahan Keranggan Kecamatan cisaul tangerang selatan dan Teddy warga jalan AMD Jl.AMD Rt. 2 Rw 8 Kelurahan sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang Banten.
Tindakan yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku pemindahan isi tabung gas dan para supir untuk diminta keterangan mengamankan barang bukti berupa 226 tabung gas LPG ukuran 12kg berisi, 515 tabung gas LPG ukuran 3kg berisi, 48 selang regulator, 8 papan kecil, 1 timbangan, 2 bungkus tutup segel putih, 1 bungkus sel karet, 1 buah gergaji, 8 buah alat suntik, 2 buah obeng dan 2 unit mobil Pick-up
melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku pemindahan isi tabung gas LPG.
tindakan selanjutnya dengan memanggil pemilik usaha, meminta keterangan ahli dari dinas perindustrian dan perdagangan bekasi untuk ahli perlindungan konsumen, meminta keterangan ahli dari balai kemetrologian IPW Purwakarta di karawang untuk mengukur atau menimbang gas elpiji, melakukan penitipan barang bukti di instalasi LPG Pertamina Tanjung Priuk, dan melakukan pemberkasan.
berdasarkan keterangan dari para saksi, tersangka dan adanya barang bukti yang di temukan di TKP maka patut di duga telah melakukan adanya pemindahan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg dengan menggunakan selang regulator dimana isi tabung ukuran 3kg 3 unit bisa menghasilkan 1 tabung ukuran 12 kg sehingga perbandingan harga ukuran 3kg (subsidi)Rp 11.600/tabung kemudian di jual menjadi 65 ribu per tabung ukuran 12 Kg, maka para pelaku usaha patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mana dimaksut dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 Jo pasal 27 ayat(1) UU.RI No. 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.(Fra'nz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar