20 mobil hasil kejahatan berhasil di sita polda metro jaya
Jakarta,suara publik
Sebanyak 20 kendaraan hasil kejahatan yang berhasil disita Polda Metro Jaya dari seorang tersangka berpura-pura sebagai seorang supir pribadi pelaku sudah diamankan dia dikenai pasal 378 tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan kata Direktur Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan di Polda Metro Jaya Jakarta senin (6/7)
Senin kemerin Wahyu berhasil ditangkap aparat satuan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktur Reskrim Polda Metro Jaya kediamannya dikawasan Citra Raya Tangerang pada minggu 5 july 2009 lalu. juga menangkap Sudarno ditangkap di kawasan Jl Raya Kota Tangerang pada hari yang sama. polisi menyita 20 unit mobil dari tangan pelaku berbagai merek .
Pada awalnya Wahyu berpura pura melamar sebagai sopir pribadi, lalu setelah diterima, wahyu bekerja beberapa hari kemudian ia membawa kabur mobil majikannya keluar kota dan menjualnya ke tempat penampungan mobil bodong yaitu kepada Soedarno yang menampung hasil kejahatan wahyu.dan bukan pertama kalinya kegiatan itu dilakukan oleh Wahyu sering sekali dilakukan ke beberapa sasaran operasi di wilayah DKI Jakarta dengan mengunakan Kartu Tanda Penduduk(KTP) palsu.
Selain berhasil membawa kabur mobilnya wahyu kemudian menjual mobil-mobil tersebut ke Daerah Pekan Baru, Jokyakarta, dan Semarang.dan didaerah daerah tersebut mobil hasil kejahatan itu dikreditkan untuk mobil alphard dikreditkan seharga 100 juta.
Maka waspdalah terhadap tindak kejahatan pencurian mobil di daerah DKI Jakarta terutama kota kota besar di indonesia, jangan terlalu mudah memberi kepercayaan kepada orang yang belum kita kenal, karena kesempatan mula-mula dari kesempitan.(frans)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar