Jakarta. Lagi..lagi dan lagi perbuatan kekerasan atau penganiayaan terjadi kepada wartawan saat menjalankan tugas pokoknya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Perbuatan kekerasan dan penganiayaan kali ini dialami empat orang wartawan, Imam. N.H dari Global Indonesia, Slamet dari media Swara- Jakarta, Soes, Penulis di Surat kabar Rakyat Merdeka, dan satu orang lagi dari Media Harapan Rakyat di Jalan Raya Mauk KM. 8 Desa Sepatan Sulang Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Kekerasan yang dialami ke empat wartawan yakni tindakan pengeroyokan yang diduga dilakukan sekolompok massa di lokasi POM Bensin ( Pertamina ) 34- 15507. Informasi yang diperoleh pengeroyokan kepada wartawan diduga dikordinir oleh penanggung jawab SPBU berinisial (J) alias (P) dengan memanggil para preman lingkungan tersebut agar mengkeroyok para wartawan yang sedang meliput kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika ke empat wartawan melihat antrian panjang di SPBU oleh pembeli yang menggunakan derigen atau drum. Melihat para pembeli yang diduga sebagai pedagang eceran berdesakan meminta didahulukan dilayani petugas SBPU, seorang wartawan Surat kabar Rakyat Merdeka mencoba mengambil gambar antrian panjang itu dengan hand phone selulernya.
Namun beberapa saat kemudian tiba-tiba “D” dihampiri salah seorang staff SPBU dengan alasan dipanggil oleh pimpinan SPBU. Tanpa rasa curiga dia pun ikut dengan pegawai SPBU dan mengajak rekan-rekannya untuk mengetahui maksud dan tujuan pemanggilan tersebut menuju kantor SPBU.
Menurut Soesbiarto, sesampainya di dalam kantor SPBU, mereka langsung ditanyakan pihak SPBU, Jefry “Kalian kemari untuk mencari berita atau sebagai penyidik, mana legalitas dan kartu anggota kalian semua serta alat yang digunakan untuk mengambil gambar atau foto di POM Bensin kami,” ujar Imam menirukan suara Jefry. Akan tetapi belum sempat menjawab pertanyaan Jefry salah satu satu wartawan “D” mendapatkan tamparan keras dari Jefry. “Rekan-rekan bermaksud membela si “D”, namun malah iku jugamendapatkan perlakuan yang sama,” tambahnya.
Sebelum terjadinya pengeroyokan beramai-ramai, saat itu Jefry menyuruh stafnya untuk memanggil orang yang diduga rekannya, “Tolong panggilkan anak-anak datang kemari untuk kasih pelajaran,” perintah Jefry kepada stafnya.
Sesaat kemudian, sekelompok orang datang dengan gaya preman yang diduga suruhan Jefry tadi kepada stafnya. Tanpa banyak tanya beberapa orang preman mencoba menarik wartawan, Soesbiarto, Imam dan Slamet dan para preman terebut langsung melayangkan beberapa pukulan dan tinju kepada wartawan.
“Saya mendapat beberapa pukulan dan tendangan diberbagai tubuh saya yang mengakibatkan baju dan jaket kulit saya rusak parah dan saya mengeluarkan darah dari hidung. Setelah mendapatkan pukulan dan tinju telak dari beberapa preman tersebut, dengan adanya ruang melarikan diri saya kabur dari kepungan para preman tersebut akan tetapi dibekuk kembali oleh beberapa preman tersebut. Ada satu orang preman yang mau menghujatkan batu kali yang lancip kesekitar kepala atau badan saya,” ujarnya.
Beruntungnya, saat itu petugas brimob yang mengawal brangkas uang melintas di lokasi kejadian, “Saya ditolong mereka kemudian salah satu petugas mengusir para preman dan juga sempat mengejar para preman, kemudian saya dibawa ke Polsek Sepatan,” ujarnya.
Akibat pengeroyokan, ke empat wartawan megalami luka-luka memar akibat pukulan dari surahan pengelola SPBU. Selain mendapat perlakuan kekeraan, mereka dipaksa untuk memberikan pernyataan tertulis untuk permohonan minta maaf kepada pihak SPBU.
Berdasarkan penuturan ke empat wartawan, bukan hanya mereka saja yang mendapat perlakuan kekerasan dimana pada pagi harinya sudah ada 2 orang dari LSM dan Media yang tinggal di Priuk Kota Tangerang mendapatkan perlakuan yang sama.
Kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun menurut mereka tampaknya kepolisian dari Polsek dinilai tidak tanggap akan laporan mereka. “Saat itu banyak alasan polisi harus menunggu hasil visum. Akan tetapi setelah selesai visum laporan belum ditidaklanjuti dibagian Reskrim sehingga ada penundaaan dengan disuruh membuat surat pernyataan tentang penagguhan akan tetapi lapaoran kepolisian dan hasil laporan visum ditahan dulu dikarenakan sebagai laporan pertanggungjawaban kepada atasan,” ungkap mereka.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Tangerang, H. Djayusman mengecam keras tindakan pengeroyokan kepada 4 wartawan yang dilakukan suruhan pengelola SPBU, “Kami akan menindak lanjuti permasalahan ini ke rana hukum dan telah melanggar Pasal 18 Undang – Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Pasal 170 KHUP (Kitab Hukum Undang Pidana). Untuk itu pihak kepolisian agar tanggap akan kasus ini,” tegasnya. (Fra’nz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar