Jakarta. Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 tersangka pelaku pemalsuan, pencurian dan pencucian Uang yang beananasial WL(27), OL(25) dan saudari PP alias EN(27) dan 3 tersangka masih buron dalam tahap Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni saudara WL, LO dan MO.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tersangka saudara WL dan saudara OL di carrefour Blok M Square sebanyak 23 barang yaitu 2(dua) buah HP Nokia N,97 dan N 6700 classic, 4 (empat)lembar Draf masing-masing 2(dua) lembar terdapat tanda tangan, 5(lima) lembar sales Slip(slip penjualan), 2(dua) struk pembelian, 9(sembilan) kartu Kredit atas nama Vicky S dari berbagai Bank penerbit dan 1(satu)lembar KTP palsu atas nama Vicky Susanto.
disita dari tersangka saudari PP alias EN disebuah rumah kontrakan Jl. Kartini Jakarta Pusat yakni Uang Tunai sebesar Rp 19.550.000, kartu kredit palsu dari berbagai bank penerbit sebanyak 226 buah, seperangkat alat percetakan Kartu Kredit Palsu sebanyak 72 barang, 31 (tigapuluh satu)buah KTP palsu, 182 barang-barang hasil belanjaan atas penggunaan kartu kredit palsu, dan 1 (satu) Unit Mobil xenia warna Hijau milik tersangka.
mulanya anggota melakukan penyelidikan aktifitas disekitar rumah tersangka ER(Buron) di jalan kartini jakarta pusat aktifitas yang didapat dapat pada pukul 15.00 WIB tersangka keluar meninggalkan rumah menuju rumah makan (RM.Pondok Sari Rosone) Jl. KrekotBunder Jakarta Pusat Menggunakan Mobil Xenia warna hijau sambil menunggu temannya (LE, WL dan OL) selanjutnya sekitar pukul 16.oo WIB tersangka ER dkk meninggalkan rumah makan menuju ke mangga II Square dan dilakukan pemantauan kembali pada sekitar pukul 01.00 WIB tersangka ER pulang menuju kontrakannya di JL. Kartini Jakarta Pusat. Jumat (19/03) anggota kepolisian melakukan pemantauan dan aktifitas di sekitar rumah kontrakan tersangka ER di Jl. kartini Jakarta Pusat 13.00WIB ER meninggalkan rumah menuju rumah makan RM.Pondok Sari Resone dengan menggunakan Mobil xenia bertemu dengan 2 orang teman (WL dan LE) dan meninggalkan rumah makan menuju harmoni, slipi dan menuju Cikarang pada hari kamis (18/03)
anggota memantau terhadap tersangka ER pada pukul 13.00 tersangka pergi menuju rumah makan Pondik Sari Rosone tersangka Erick bertemu dengan teman-temannya (LE,WL dan OL)kemudian tersangka ER meninggalkan Rumah makan menuju Sudirman tujuan Blok M Square dan dilakukan pemantauan terhadap tersangka ER dkk tersangka WL membeli 2 buah HP Merek Nokia di carrefour setelah selesai transaksi tersangka WL dan OL kembali ke kendaraan Mobil Xenia warna Hijau kendaraan tersangka turut diamankan. didalam mobil ditemukan 1 buah note book smart dan beberapa kartu kredit palsu.
dengan tertangkapnya tersangka WL dan OL, kemudian anggota kepolisian lainnya melakukan penggeledahan rumah tersangka ER di Jl. Kartini jakarta Pusat dengan disaksikan ketua RT setempat dan di alamat tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka PP alias EN (istri ER) karena dirumah ditemukan seperangkat alat percetakan kartu kredit palsu dan barang-barang hasil belanjaan yang diduga sebagai hasil kejahatan, dan tersangka PP dan EN mengakui turut serta dalam pembuatan kartu kredit palsu tersebut bersama tersangka ER, serta mengakui mengenali barang bukti kartu kredit palsu yang ditemukan oleh petugas kepolisian dari tersangka WL dan OL yaitu berasal dari tersangka ER.
modus Operandi yang dilakukan tersangka ER dan lainnya yaitu. tersangka ER menitipkan alat skimmer kepada kaki tangannya MO (DPO) yang berpotensi sebagai pelayan ditempat hiburan dan restaurant. guna mencuri data kartu kredit para tamu yang dipergunakan sebagai alat pembayaran kepada kasir. setelah data kartu kredit tersebut dimasukkan kedalam alat skimer lalu diserahkan kepada tersangka ER untuk dibuat kartu kredit palsu yang seolah olah diterbitkan oleh bank penerbit, kemudian kartu kredit palsu tersebut di transaksikan oleh tersangka ER dan kawan-kawan di tempat perbelanjaan di wilayah jakarta dan sekitarnya.
dugaan pemalsuan dan atau pencurian dan atau pencucian uang dan atau ITE sebagai mana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan atau 362 KUHP dan atau pasal 3 dan 6 UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian Uang sebagaimana
diubah menjadi UU RI Nomor 25 Tahun 2003 dan atau Pasal 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atas nama pelapor Djoko S SH yang diduga dilakukan oleh tersangka ER dan lainnya dengan Ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal 5 milliard.(Fra'nz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar