jakarta, warta Pos. Pegadaan meubelair Dinas pendidikan DKI Jakarta tahun 2010 dengan nilai anggaran 63.916.160.695 diduga sarat rekayasa administrasi, dimana pada 7 paket tersebut dikerjakan oleh 1 perusahaan dengan nilai penawaran berkisar 98 persen dari nilai pagu anggaran yang dapat merugikan keuangan negara.
Tahun 2010 dinas pedidikan DKI Jakarta menganggarkan pengadaan meja kerja sebesar Rp 9.856.300.000, pengadaan kursi meja Rp 4.931.975.261, pengadaan sofa Rp 91.575.000, pengadaan lemari Rp 2.435.450.000, pengadaan meja belajar Rp 25.936.400.834, pengadaan kursi belajar Rp 19.708.060.000 dan pengadaan papan tulis Rp 956.399.600 dikerjakan oleh rekanan binaan dinas pendidikan DKI jakarta yang seharusnya dalam 1 item pekerjaan dikerjakan oleh 1 perusahaan namun pada 7 paket tersebut diduga digelondongkan oleh 1 perusahaan dalam tempo 15 hari kerja dan mempergunakan kontrak dengan tanggal mundur, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah karena telah menyimpang dari pekerjaan dan adanya persekongkolan "Horizontal" yaitu persekongkolan antara sesama rekanan dan persekongkolan "Vertikal" yaitu persekongkolan yang dilakukan oleh rekanan dengan panitia lelang dan juga diduga adanya tumpang tindih anggaran antara Dinas Pendidikan dan Sudin 5 wilayah DKI Jakarta.
Dalam pendistribusian meubelair tersebut terjadi kecurangan dan tidak semua sekolah SD Negeri maupun SMP Negeri mendapatkan bangku, meja ataupun papan tulis yang disediakan karena kurangnya pengawasan dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut panitia lelang tidak mau memberikan informasi kepada media ataupun lembaga swadaya masyarakat selaku pengontrol penyelenggara negara dari praktik KKN, dan menghiraukan keterbukaan inrformasi publik bahkan beberapa surat dari LSM ataupun media tidak mau menjawab secara lisan ataupun tulisan lempar melempar masalah dan bersembunyi dibalik masalah menjadi pertanyaan publik.
Menurut Jerfri Marpaung Ketua LSM Jakarta Coruption Center Dinas Pendidikan layak di periksa karena hal ini menyangkut keuangan negara, dan segera melaporkan temuannya kejaksa, Polda Metro Jaya dan KPK untuk di tindak lanjuti. temuan dari investigasi tersebut menjadi alat bukti nantinya dalam melaporkan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum dan merugikan negara dari pengadaan tersebut. “Temuan-temuan seperti itu sangat penting. Karena tidak mungkinlah jaksa yang melakukan investigasi tersebut. Tapi kita harapkan aparat penegak hukum nantinya proaktif mengusut masalah ini,” ungkap Jefri Marpaung.
(Franz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar