Jakarta. Aparat Direktoat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk jaringan narkotika Malaysia - Indonesia dengan modus narkoba jenis shabu diselundupkan dengan dimasukkan di dalam vagina wanita berinisial NRU di bekuk di Kamar 209 Hotel Acacia Jalan Kramat Raya 81, Jakarta Pusat menyita barang bukti 400 gram shabu. Selain berhasil menyita barang bukti shabu total seberat 1 kg shabu, Polisi membekuk dua tersangka lainnya dari dua lokasi hotel berbeda.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Anjan Pramuka Putera kepada Nusa di Jakarta, Rabu, 3 November 2010 mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh jaringan Malaysia. "Dengan penyelidikan yang mendalam akhirnya berhasil menangkap tersangka seorang wanita berinisial NRU di Kamar 209 Hotel Acacia Jalan Kramat Raya 81, Jakarta Pusat." ujar Anjan. Dari tersangka NRU, Polisi menyita barang bukti 400 gram shabu.
Dalam penangkapan, kata Anjan, Polisi berpura-pura bertransaksi dengan tersangka. Dari hasil interogasi, barang narkotika tersebut dibawa dari Kuala Lumpur menuju Denpasar menggunakan pesawat Air Asia, dengan cara dimasukkan dalam Vagina dengan menggunakan kondom. Setelah transit di Denpasar selanjutnya menuju Jakarta. Pengakuan tersangka pula, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama RJ, WN Nigeria, di Malaysia. Dari informasi NRU, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua tersangka lainnya, yaitu SH alias ANG (WNI) dan JH alias CRL (WN. Malaysia) di depan kamar 1212 Swiss Bel Hotel mangga Besar Jalan Kartini Raya 57, sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari dua tersangka ini, petugas menyita barang bukti 600 gram shabu. Hasil interogsi petugas, tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa SH dari Batam menuju Jakarta menggunakan Pesawat Lion Air atas perintah JH. Shabu tersebut dibawa dengan cara dililitkan di badannya diikat dengan lakban.
Dalam penangkapan, kata Anjan, Polisi berpura-pura bertransaksi dengan tersangka. Dari hasil interogasi, barang narkotika tersebut dibawa dari Kuala Lumpur menuju Denpasar menggunakan pesawat Air Asia, dengan cara dimasukkan dalam Vagina dengan menggunakan kondom. Setelah transit di Denpasar selanjutnya menuju Jakarta. Pengakuan tersangka pula, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama RJ, WN Nigeria, di Malaysia. Dari informasi NRU, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua tersangka lainnya, yaitu SH alias ANG (WNI) dan JH alias CRL (WN. Malaysia) di depan kamar 1212 Swiss Bel Hotel mangga Besar Jalan Kartini Raya 57, sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari dua tersangka ini, petugas menyita barang bukti 600 gram shabu. Hasil interogsi petugas, tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa SH dari Batam menuju Jakarta menggunakan Pesawat Lion Air atas perintah JH. Shabu tersebut dibawa dengan cara dililitkan di badannya diikat dengan lakban.
Sementara itu, Kasat II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Hendra Joni, mengatakan pihaknya masih melakukan penncarian dan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang masih buron. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun(Fra’nz).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar